Friday 12th of September 2025

PT Kharisma Potensia Indonesia Penipuan? Tinjau Ulasan dan Penilaian Karyawan agar Tidak Terkecoh Pihak Tak Bertanggung Jawab

PT Kharisma Potensia Indonesia Penipuan? Tinjau Ulasan dan Penilaian Karyawan agar Tidak Terkecoh Pihak Tak Bertanggung Jawab

--

Dalam hal ini, penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yaitu tindakan menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Demikian informasi PT Kharisma Potensia Indonesia yang disinyalir penipuan. Semoga informasi diatas senantiasa membantu.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST